Translate

Rabu, 13 Desember 2017


28 comments ]
Banyak kalangan yang belum puas dengan kualitas pendidikan di negara kita. Tentunya kita tidak jarang mendengarkan ungkapan-ungkapan seperti: “pendidikan negara kita belum berkualitas”, “pendidikan di Indonesia telah tertinggal jauh dari negara-negara lain”, “kapan kita akan maju kalau pendidikan kita berjalan di tempat”, dan lain sebagainya.

Para ahli pendidikan telah sepakat bahwa suatu sistem pendidikan dapat dikatakan berkualitas, apabila proses kegiatan belajar-mengajar berjalan secara menarik dan menantang sehingga peserta didik dapat belajar sebanyak dan sebaik mungkin melalu proses belajar yang berkelanjutan. Proses pendidikan yang bermutu akan menghasilkan hasli yang bermutu serta relevan dengan perkembangan zaman. Agar terwujud sebuah pendidikan yang bermutu dan efisien, maka perlu disusun dan dilaksanakan program-program pendidiakn yang mampu membelajarkan peserta didik secara berkelanjutan, karena dengan mutu pedidikan yang optimal, diharapkan akan menghasilkan keungugulan smber daya manusia yang dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan keahlian sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang secara pesat.

Untuk dapat mencapai sebuah pendidikan yang berkualitas diperlukan manajemen pedidikan yang mampu memobilisasi segala sumber daya pendidikan. Di antaranya adalah manajemen peserta didik yang isinya merupakan pengelolaan dan juga pelaksanaannya. Masih banyak kita temukan fakta-fakta di lapangan sistem pengelolaan anak didik yang masih mengunakan cara-cara konvensional dan lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan tentunya kurang mmberi perhatian kepada pengembangan bakat kreatif peserta didik. Padahal Kreativitas disamping bermanfaat untuk pengembangan diri anak didik juga merupakan kebutuhan akan perwujudan diri sebagai salah satu kebutuhan paling tinggi bagi manusia. Kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan, menilai dan meguji dugaan atau hipotesis, kemudian mengubahnya dan mengujinya lagi sampai pada akhirnya menyampaikan hasilnya. Dengan adanya kreativitas yang diimplementasiakan dalam sistem pembelajaran, peserta didik nantinya diharapkan dapat menemukan ide-ide yang berbeda dalam memecahkan masalah yang dihadapi sehingga ide-ide kaya yang progresif dan divergen pada nantinya dapat bersaing dalam kompetisi global yang selalu berubah.

Perubahan kualitas yang seimbang baik fisik maupun mental merupakan idikasi dari perkambangan anak didik yang baik. Tidak ada satu aspek perkambangan dalam diri anak didik yang dinilai lebih penting dari yang lainnya. Oleh itu tidaklah salah bila teori kecerdasan majmuk yang diutarakan oleh Gardner dinilai dapat memenuhi kecenderungan perkambangan anak didik yang bervariasi.

Maka penyelenggaraan pendidikan saat ini harus diupayakan untuk memberikan pelayanan khusus kepada peserta didik yang mempunyai kreativitas dan juga keberbakatan yang berbeda agar tujuan pendidikan dapat diarahkan menjadi lebih baik.

Muhibbin Syah menjelaskan bahwa akar kata dari pendidikan adalah "didik" atau "mendidik" yang secara harfiah diartikan memelihara dan memberi latihan. Sedangkan "pendidikan", merupakan tahapan-tahapan kegiatan mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang melalui upaya pelatihan dan pengajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan tidak dapat lepas dari pengajaran. Kegiatan dari pengajaran ini melibatkan peserta didik sebagai penerima bahan ajar dengan maksud akhir dari semua hal ini sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang no. 20 tentang sisdiknas tahun 2003; agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam pdidikan, peserta didik merupakan titik fokus yang strategis karena kepadanyalah bahan ajar melalu sebuah proses pengajaran diberikan. Dan sudah mafhum bahwa peserta didik memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, mereka unik dengan seluruh potensi dan kapasitas yang ada pada diri mereka dan keunikan ini tidak dapat diseragamkan dengan satu aturan yang sama antara pesrta didik yang satu dengan peserta didik yang lain. Para pendidik dan lembaga pendidikan harus menghargai perbedaan yang ada pada mereka. Keunikan yang terjadi pada peserta didik memang menimbulkan satu permasalahan tersendiri yang harus diketahui dan dipecahkan sehingga pengelolaan murid (peserta didik) dalam satu kerangka kerja yang terpadu mutlak diperhatikan, terutama pertimbangan pada pengembangan kreativitas, hal ini harus menjadi titik perhatian karena sistem pendidikan memang masih diakui lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan kurang memberikan perhatian kepada pengembangan kreatif peserta didik. Hal ini terjadi dari konsep kreativitas yang masih kurang dipahami secara holistic, juga filsafat pendidikan yang sejak zaman penjajahan bermazhabkan azas tunggal seragam dan berorientasi pada kepentingan-kepentingan, sehingga pada akhirnya berdampak pada cara mengasuh, mendidik dan mengelola pembelajaran peserta didik.

Kebutuhan akan kreativitas tampak dan dirasakan pada semua kegiatan manusia. Perkembangan akhir dari kreativitas akan terkait dengan empat aspek, yaitu: aspek pribadi, pendorong, proses dan produk. Kreativitas akan muncul dari interaksi yang unik dengan lingkungannya.Kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan (masalah) ini, menilai dan mengujinya. Proses kreativitas dalam perwujudannya memerlukan dorongan (motivasi intristik) maupun dorongan eksternal. Motivasi intrinstik ini adalah intelegensi, memang secara historis kretivitas dan keberbakatan diartikan sebagai mempunyai intelegensi yang tinggi, dan tes intellejensi tradisional merupakan ciri utama untuk mengidentifikasikan anak berbakat intelektual tetapi pada akhirnya hal inipun menjadi masalah karena apabila kreativitas dan keberbakatan dilihat dari perspektif intelejensi berbagai talenta khusus yang ada pada peserta didik kurang diperhatikan yang akhirnya melestarikan dan mengembang biakkan Pendidikan Tradisional Konvensional yang berorientasi dan sangat menghargai kecerdasan linguistik dan logika matematik. Padahal, Teori psikologi pendidikan terbaru yang menghasilkan revolusi paradigma pemikiran tentang konsep kecerdasan diajukan oleh Prof. Gardner yang mengidentifikasikan bahwa dalam diri setiap anak apabila dirinya terlahir dengan otak yang normal dalam arti tidak ada kerusakan pada susunan syarafnya, maka setidaknya terdapat delapan macam kecerdasan yang dimiliki oleh mereka.

Undang-undang No.20 tentang sistem pendidikan nasional 2003, perundangan itu berbunyi " warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus". Baik secara tersurat ataupun tersirat UU No.20 tersebut telah mengamanatkan untuk adanya pengelolaan pelayanan khusu bagi anak-anak yang memiliki bakat dan kreativitas yang tinggi.

Pengertian dari pendidikan khusus disini merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan-pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pada akhirnya memang diperlukan adanya suatu usaha rasional dalam mengatur persoalan-persoalan yang timbul dari peserta didik karena itu adanya suatu manajemen peserta didik merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Siswa berbakat di dalam kelas mungkin sudah menguasai materi pokok bahasan sebelum diberikan. Mereka memiliki kemampuan untuk belajar keterampilan dan konsep pembelajaran yang lebih maju. Untuk menunjang kemajuan peserta didik diperlukan modifikasi kurikulum. Kurikulum secara umum mencakup semua pengalaman yang diperoleh peserta didik di sekolah, di rumah, dan di dalam masyarakat dan yang membantunya mewujudkan potensi-potensi dirinya. Jika kurikulum umum bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikan pada umumnya, maka saat ini haruslah diupayakan penyelenggaraan kurikulum yang berdiferensi untuk memberikan pelayanan terhadap perbedaan dalam minat dan kemampuan peserta didik. Dalam melakukan kurikulum yang berbeda terhadap peserta didik yang mempunyai potensi keberbakatan yang tinggi, guru dapat merencanakan dan menyiapkan materi yang lebih kompleks, menyiapkan bahan ajar yang berbeda, atau mencari penempatan alternatif bagi siswa. Sehingga setiap peserta didik dapat belajar menurut kecepatannya sendiri.

Dalam paradigma berpikir masyarakat Indonesia tentang kreativitas, cukup banyak orangtua dan guru yang mempunyai pandangan bahwa kreativitas itu memerlukan iklim keterbukaan dan kebebasan, sehingga menimbulkan konflik dalam pembelajaran atau pengelolaan pendidikan, karena bertentangan dengan disiplin. Cara pandang ini sangatlah tidak tepat. Kreativitas justru menuntut disiplin agar dapat diwujudkan menjadi produk yang nyata dan bermakna. Displin disini terdiri dari disiplin dalam suatu bidang ilmu tertentu karena bagaimanapun kreativitas seseorang selalu terkait dengan bidang atau domain tertentu, dan kreativitas juga menuntut sikap disiplin internal untuk tidak hanya mempunyai gagasan tetapi juga dapat sampai pada tahap mengembangkan dan memperinci suatu gagasan atau tanggungjawab sampai tuntas.

Suatu yang tidak terbantahkan jika masa depan membutuhkan generasi yang memiliki kemampuan menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi dalam era yang semakin mengglobal. Tetapi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini belum mempersiapkan para peserta didik dengan kemampuan berpikir dan sikap kreatif yang sangat menentukan keberhasilan mereka dalam memecahkan masalah.

Kebutuhan akan kreativitas dalam penyelenggaraan pendidikan dewasa ini dirasakan merupakan kebutuhan setiap peserta didik. Dalam masa pembangunan dan era yang semakin mengglobal dan penuh persaingan ini setiap individu dituntut untuk mempersiapkan mentalnya agar mampu menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Oleh karena itu, pengembangan potensi kreatif yang pada dasarnya ada pada setiap manusia terlebih pada mereka yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa perlu dimulai sejak usia dini, Baik itu untuk perwujudan diri secara pribadi maupun untuk kelangsungan kemajuan bangsa.

Dalam pengembangan bakat dan kreativitas haruslah bertolak dari karakteristik keberbakatan dan juga kreativitas yang perlu dioptimalkan pada peserta didik yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Motivasi internal ditumbuhkan dengan memperhatikan bakat dan kreativitas individu serta menciptakan iklim yang menjamin kebebasan psikologis untuk ungkapan kreatif peserta didik di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.

Merupakan suatu tantangan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk dapat membina serta mengembangkan secara optimal bakat, minat, dan kemampuan setiap peserta didik sehingga dapat mewujudkan potensi diri sepenuhnya agar nantinya dapat memberikan sumbangan yang bermakna bagi pembangunan masyarakat dan negara. Teknik kreatif ataupun taksonomi belajar pada saat ini haruslah berfokus pada pengembangan bakat dan kreativitas yang diterapkan secara terpadu dan berkesinambungan pada semua mata pelajaran sesuai dengan konsep kurikulum berdiferensi untuk siswa berbakat. Dengan demikian diharapkan nantinya akan dihasilkan produk-produk dari kreativitas itu sendiri dalam bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan budaya. Amin

Daftar Pustaka
_________ Depdikanas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas, 2003.
Tilaar, Manajemen Pendidikan nasional ; Kajian Pendidikan Masa Depan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1992.
Munandar, Utami, Kreativitas dan Keberbakatan; Strategi Mewujudkan Potensi Kreatif dan Bakat, Jakarta : PT. Gramedia Pusataka Utama, 1999.
Husen dan Torsten, The Learning Society : Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 1995.
Syah,Muhibbin, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Terbaru, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 1999.
Gordon Dryden dan Jeannette Voss, Revolusi Cara Belajar bag.1, Bandung : Kaifa 2000

Kamis, 23 November 2017

PENGEMBANGAN PROFESI GURU MELALUI MGMP 
Oleh: Endo Kosasih

Dengan efektifnya UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 beserta sejumlah peraturan lainnya yang berkaitan dengan profesionalisme guru, pengembangan profesi merupakan hal yang mutlak harus dilakukan guru.  Kegiatan ini merupakan salah satu prinsip profesionalitas yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang tersebut pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Terlebih-lebih lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) saat ini yang sangat pesat, guru harus mampu menjalankan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan tuntutan perkembangan yang ada agar selalu tampil percaya diri baik di depan anak didik, rekan sejawat, maupun masyarakat umum. Namun demikian, realitanya perkembangan IPTEKS begitu pesatnya sehingga seringkali sulit untuk dikejar oleh guru dengan upaya sendiri-sendiri. Terbatasnya sumber daya yang dimiliki masing-masing guru tersebut membuat kegiatan pengembangan profesi mereka sangat terbatas kalau pun ada. Oleh karenanya guru memerlukan suatu wadah yang menghimpun banyak guru beserta potensi sumber daya yang mereka miliki untuk dapat melakukan upaya pengembangan profesi secara bersama-sama dengan maksimal. Salah satu wadah alternatif bagi para guru untuk melakukan pengembangan profesi adalah MGMP.
Pengembangan profesi yang dimaksudkan di atas adalah upaya-upaya ilmiah yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik guru. Dengan kata lain pengembangan profesi dilaksanakan agar para guru mampu meningkatkan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik dengan baik. Sehingga manakala guru melakukan tugas-tugas profesionalnya (diantaranya mengajar, membimbing, melatih, dan mendidik) ia mampu menciptakan interaksi pendidikan yang tepat lagi sesuai dan pada gilirannya tujuan-tujuan pembelajaran dapat dicapai secara maksimal.
MGMP sebagai wadah guru mata pelajaran memiliki peran strategis untuk menstimulasi, mendorong, dan mengarahkan para guru melakukan pengembangan profesi tersebut. Upaya strategis yang dapat dilakukan MGMP adalah 1) melaksanakan kegiatan peningkatan wawasan dan keterampilan melalui pelatihan, diskusi, seminar, lesson study; 2) kegiatan bimbingan menulis artikel, PTK, membuat buku, modul; dan 3) Diseminasi/Publikasi dengan menyelenggarakan simposium, lomba karya ilmiah, dan penerbitan jurnal ilmiah.
Agar kegiatan-kegiatan pengembangan profesi guru tersebut dapat terlaksana dengan baik dan mencapai hasil maksimal serta berkelanjutan beberapa hal perlu diperhatikan oleh para pengurus MGMP. Pertama, keberterimaan dan legalitas organisasi harus ada. MGMP yang terbentuk harus diterima dikalangan guru itu sendiri, sekolah, dan dinas pendidikan serta memiliki pengakuan legal berupa SK dari dinas pendidikan. Dengan ada penerimaan baik dari guru dan warga sekolah serta dinas pendidikan, upaya MGMP untuk mewujudkan fungsi dan perannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Untuk memperoleh keberterimaan dan legalitas tersebut, pembentukan MGMP hendaknya tidak hanya melibatkan guru-guru mata pelajaran semata melainkan juga perwakilan kepala sekolah dan dinas perlu diundang sebagai peninjau.
Kedua, perencanaan kegiatan yang matang. Para pengurus MGMP harus mampu merumuskan dasar pemikiran, tujuan, sasaran, waktu, tempat, kepanitiaan, materi, bentuk, jadwal kegiatan, dan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut yang dituangkan dalam bentuk proposal kegiatan resmi. Dengan tersusunnya proposal kegiatan tersebut, berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dapat mengetahui dengan jelas berbagai hal seputar kegiatan yang akan dilaksanakan dan dimungkinkan memberikan masukan-masukan konstruktif dan dukungan kongkrit.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan yang tertib sesuai dengan yang direncanakan. Keberhasilan sebuah kegiatan dapat ditentukan dengan melihat ketercapaian tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Tujuan-tujuan kegiatan dapat dicapai dengan melaksanakan prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan sebelumnya dalam perencanaan. Kemampuan pengurus MGMP/panitia menjalankan prosedur dan mekanisme kegiatan dengan situasi dan kondisi yang selalu dinamis sangat menentukan ketercapaian tujuan-tujuan tersebut.
Keempat, pertanggungjawaban yang baik dan lengkap. Pihak-pihak yang memberi dukungan baik perizinan, dana, materi dan non-materi secara langsung dan tidak langsung perlu diberi informasi yang tepat berkenaan dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Para pengurus MGMP hendaknya melakukan evaluasi terlebih dahulu berkenaan dengan tingkat keberhasilan kegiatan termasuk kelebihan / kekurangannya dan kemudian menyusun laporan kegiatan secara resmi. Laporan yang dimaksud meliputi beberapa hal yang disampaikan dalam proposal seperti dasar pemikiran, tujuan, manfaat, waktu dan tempat kegiatan; pelaksanaan kegiatan; hasil-hasil kegiatan; evaluasi mandiri; dan kesimpulan serta rekomendasi dengan dilampiri sejumlah bukti fisik kegiatan, foto dokumentasi, kepanitiaan/kepengurusan, laporan keuangan dan lain-lain.

Manajemen Pendidikan Dalam Menghadapi Kreativitas Anak [3/26/2009 07:20:00 AM  |  28 comments  ] Banyak kalangan yang b...