Translate

Kamis, 23 November 2017

PENGEMBANGAN PROFESI GURU MELALUI MGMP 
Oleh: Endo Kosasih

Dengan efektifnya UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 beserta sejumlah peraturan lainnya yang berkaitan dengan profesionalisme guru, pengembangan profesi merupakan hal yang mutlak harus dilakukan guru.  Kegiatan ini merupakan salah satu prinsip profesionalitas yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang tersebut pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Terlebih-lebih lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) saat ini yang sangat pesat, guru harus mampu menjalankan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan tuntutan perkembangan yang ada agar selalu tampil percaya diri baik di depan anak didik, rekan sejawat, maupun masyarakat umum. Namun demikian, realitanya perkembangan IPTEKS begitu pesatnya sehingga seringkali sulit untuk dikejar oleh guru dengan upaya sendiri-sendiri. Terbatasnya sumber daya yang dimiliki masing-masing guru tersebut membuat kegiatan pengembangan profesi mereka sangat terbatas kalau pun ada. Oleh karenanya guru memerlukan suatu wadah yang menghimpun banyak guru beserta potensi sumber daya yang mereka miliki untuk dapat melakukan upaya pengembangan profesi secara bersama-sama dengan maksimal. Salah satu wadah alternatif bagi para guru untuk melakukan pengembangan profesi adalah MGMP.
Pengembangan profesi yang dimaksudkan di atas adalah upaya-upaya ilmiah yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik guru. Dengan kata lain pengembangan profesi dilaksanakan agar para guru mampu meningkatkan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik dengan baik. Sehingga manakala guru melakukan tugas-tugas profesionalnya (diantaranya mengajar, membimbing, melatih, dan mendidik) ia mampu menciptakan interaksi pendidikan yang tepat lagi sesuai dan pada gilirannya tujuan-tujuan pembelajaran dapat dicapai secara maksimal.
MGMP sebagai wadah guru mata pelajaran memiliki peran strategis untuk menstimulasi, mendorong, dan mengarahkan para guru melakukan pengembangan profesi tersebut. Upaya strategis yang dapat dilakukan MGMP adalah 1) melaksanakan kegiatan peningkatan wawasan dan keterampilan melalui pelatihan, diskusi, seminar, lesson study; 2) kegiatan bimbingan menulis artikel, PTK, membuat buku, modul; dan 3) Diseminasi/Publikasi dengan menyelenggarakan simposium, lomba karya ilmiah, dan penerbitan jurnal ilmiah.
Agar kegiatan-kegiatan pengembangan profesi guru tersebut dapat terlaksana dengan baik dan mencapai hasil maksimal serta berkelanjutan beberapa hal perlu diperhatikan oleh para pengurus MGMP. Pertama, keberterimaan dan legalitas organisasi harus ada. MGMP yang terbentuk harus diterima dikalangan guru itu sendiri, sekolah, dan dinas pendidikan serta memiliki pengakuan legal berupa SK dari dinas pendidikan. Dengan ada penerimaan baik dari guru dan warga sekolah serta dinas pendidikan, upaya MGMP untuk mewujudkan fungsi dan perannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Untuk memperoleh keberterimaan dan legalitas tersebut, pembentukan MGMP hendaknya tidak hanya melibatkan guru-guru mata pelajaran semata melainkan juga perwakilan kepala sekolah dan dinas perlu diundang sebagai peninjau.
Kedua, perencanaan kegiatan yang matang. Para pengurus MGMP harus mampu merumuskan dasar pemikiran, tujuan, sasaran, waktu, tempat, kepanitiaan, materi, bentuk, jadwal kegiatan, dan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut yang dituangkan dalam bentuk proposal kegiatan resmi. Dengan tersusunnya proposal kegiatan tersebut, berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dapat mengetahui dengan jelas berbagai hal seputar kegiatan yang akan dilaksanakan dan dimungkinkan memberikan masukan-masukan konstruktif dan dukungan kongkrit.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan yang tertib sesuai dengan yang direncanakan. Keberhasilan sebuah kegiatan dapat ditentukan dengan melihat ketercapaian tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Tujuan-tujuan kegiatan dapat dicapai dengan melaksanakan prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan sebelumnya dalam perencanaan. Kemampuan pengurus MGMP/panitia menjalankan prosedur dan mekanisme kegiatan dengan situasi dan kondisi yang selalu dinamis sangat menentukan ketercapaian tujuan-tujuan tersebut.
Keempat, pertanggungjawaban yang baik dan lengkap. Pihak-pihak yang memberi dukungan baik perizinan, dana, materi dan non-materi secara langsung dan tidak langsung perlu diberi informasi yang tepat berkenaan dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Para pengurus MGMP hendaknya melakukan evaluasi terlebih dahulu berkenaan dengan tingkat keberhasilan kegiatan termasuk kelebihan / kekurangannya dan kemudian menyusun laporan kegiatan secara resmi. Laporan yang dimaksud meliputi beberapa hal yang disampaikan dalam proposal seperti dasar pemikiran, tujuan, manfaat, waktu dan tempat kegiatan; pelaksanaan kegiatan; hasil-hasil kegiatan; evaluasi mandiri; dan kesimpulan serta rekomendasi dengan dilampiri sejumlah bukti fisik kegiatan, foto dokumentasi, kepanitiaan/kepengurusan, laporan keuangan dan lain-lain.

Manajemen Pendidikan Dalam Menghadapi Kreativitas Anak [3/26/2009 07:20:00 AM  |  28 comments  ] Banyak kalangan yang b...