PENGEMBANGAN PROFESI GURU MELALUI MGMP
Oleh:
Endo Kosasih
Dengan efektifnya UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 beserta sejumlah
peraturan lainnya yang berkaitan dengan profesionalisme guru, pengembangan
profesi merupakan hal yang mutlak harus dilakukan guru. Kegiatan ini merupakan salah satu prinsip
profesionalitas yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang tersebut
pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat. Terlebih-lebih lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni (IPTEKS) saat ini yang sangat pesat, guru harus mampu menjalankan tugas-tugas
profesionalnya sesuai dengan tuntutan perkembangan yang ada agar selalu tampil
percaya diri baik di depan anak didik, rekan sejawat, maupun masyarakat umum.
Namun demikian, realitanya perkembangan IPTEKS begitu pesatnya sehingga
seringkali sulit untuk dikejar oleh guru dengan upaya sendiri-sendiri. Terbatasnya
sumber daya yang dimiliki masing-masing guru tersebut membuat kegiatan
pengembangan profesi mereka sangat terbatas kalau pun ada. Oleh karenanya guru
memerlukan suatu wadah yang menghimpun banyak guru beserta potensi sumber daya
yang mereka miliki untuk dapat melakukan upaya pengembangan profesi secara
bersama-sama dengan maksimal. Salah satu wadah alternatif bagi para guru untuk
melakukan pengembangan profesi adalah MGMP.
Pengembangan profesi yang dimaksudkan di atas adalah upaya-upaya ilmiah
yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik guru. Dengan
kata lain pengembangan profesi dilaksanakan agar para guru mampu meningkatkan
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik dengan baik. Sehingga manakala guru melakukan
tugas-tugas profesionalnya (diantaranya mengajar, membimbing, melatih, dan
mendidik) ia mampu menciptakan interaksi pendidikan yang tepat lagi sesuai dan pada
gilirannya tujuan-tujuan pembelajaran dapat dicapai secara maksimal.
MGMP sebagai wadah guru mata pelajaran memiliki peran strategis untuk
menstimulasi, mendorong, dan mengarahkan para guru melakukan pengembangan
profesi tersebut. Upaya strategis yang dapat dilakukan MGMP adalah 1)
melaksanakan kegiatan peningkatan wawasan dan keterampilan melalui pelatihan,
diskusi, seminar, lesson study; 2) kegiatan bimbingan menulis artikel, PTK,
membuat buku, modul; dan 3) Diseminasi/Publikasi dengan menyelenggarakan
simposium, lomba karya ilmiah, dan penerbitan jurnal ilmiah.
Agar kegiatan-kegiatan pengembangan profesi guru tersebut dapat
terlaksana dengan baik dan mencapai hasil maksimal serta berkelanjutan beberapa
hal perlu diperhatikan oleh para pengurus MGMP. Pertama, keberterimaan dan legalitas organisasi harus ada. MGMP
yang terbentuk harus diterima dikalangan guru itu sendiri, sekolah, dan dinas
pendidikan serta memiliki pengakuan legal berupa SK dari dinas pendidikan. Dengan
ada penerimaan baik dari guru dan warga sekolah serta dinas pendidikan, upaya
MGMP untuk mewujudkan fungsi dan perannya akan berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk memperoleh keberterimaan dan legalitas tersebut, pembentukan MGMP
hendaknya tidak hanya melibatkan guru-guru mata pelajaran semata melainkan juga
perwakilan kepala sekolah dan dinas perlu diundang sebagai peninjau.
Kedua, perencanaan kegiatan
yang matang. Para pengurus MGMP harus mampu merumuskan dasar pemikiran, tujuan,
sasaran, waktu, tempat, kepanitiaan, materi, bentuk, jadwal kegiatan, dan
anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut yang dituangkan dalam bentuk
proposal kegiatan resmi. Dengan tersusunnya proposal kegiatan tersebut,
berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dapat mengetahui dengan
jelas berbagai hal seputar kegiatan yang akan dilaksanakan dan dimungkinkan
memberikan masukan-masukan konstruktif dan dukungan kongkrit.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan
yang tertib sesuai dengan yang direncanakan. Keberhasilan sebuah kegiatan dapat
ditentukan dengan melihat ketercapaian tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan-tujuan kegiatan dapat dicapai dengan melaksanakan prosedur
dan mekanisme yang sudah ditentukan sebelumnya dalam perencanaan. Kemampuan pengurus MGMP/panitia menjalankan prosedur dan mekanisme kegiatan dengan
situasi dan kondisi yang selalu dinamis sangat menentukan ketercapaian
tujuan-tujuan tersebut.
Keempat, pertanggungjawaban
yang baik dan lengkap. Pihak-pihak yang memberi dukungan baik
perizinan, dana, materi dan non-materi secara langsung dan tidak langsung perlu
diberi informasi yang tepat berkenaan dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Para
pengurus MGMP hendaknya melakukan evaluasi terlebih dahulu berkenaan dengan
tingkat keberhasilan kegiatan termasuk kelebihan / kekurangannya dan kemudian
menyusun laporan kegiatan secara resmi. Laporan yang dimaksud meliputi beberapa
hal yang disampaikan dalam proposal seperti dasar pemikiran, tujuan, manfaat,
waktu dan tempat kegiatan; pelaksanaan kegiatan; hasil-hasil kegiatan; evaluasi
mandiri; dan kesimpulan serta rekomendasi dengan dilampiri sejumlah bukti fisik
kegiatan, foto dokumentasi, kepanitiaan/kepengurusan, laporan keuangan dan
lain-lain.